Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

KUA P. Selatan Meraih Prediket KUA Teladan Tk. Kab. Bireuen Tahun 2015

TIM Penilai KUA Teladan Tahun 2015 Tk. Provinsi Aceh

Terus Berbenah demi Meningkatkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Alhamdulillah, Penghulu KUA P.Selatan Meraih Juara I Dalam Event Lomba Baca Kitab Se-Kab. Bireuen

Keluarga Sakinah Kab. Bireuen Tahun 2015

Tampilkan postingan dengan label Penyelenggara Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyelenggara Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2012

Sudah Benarkah Arah Kiblat Kita?

Jakarta (Pinmas)—-Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, hari ini (Jum’at, 25/5) di Jakarta, menyatakan bahwa berdasarkan data astronomi, pada Minggu, 27 Mei 2012, pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA, matahari melintas tepat di atas ka’bah. Akibatnya, bayang-bayang setiap benda yang berdiri tegak lurus di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka’bah.

“Pada saat matahari benar-benar berada di atas Ka’bah, semua benda yang berdiri tegak bayangannya akan mengarah ke Ka’bah atau yang dikenal dengan istilah Roshdul Qiblat,” tegas Jauhari.

Roshdul Qiblat merupakan momentum yang tepat untuk mengukur arah kiblat dengan mudah bagi wilayah-wilayah yang dapat melihat matahari pada saat peristiwa itu terjadi. Namun, peristiwa ini tidak berlangsung lama.

Kepada kaum muslimin, Jauhari menghimbau agar memperbaiki arah kiblatnya sesuai arah bayang-bayang benda.Jauhari juga mengingatkan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyesuaikan arah kiblat adalah: pertama, memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau mempergunakan lot/bandul; kedua, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata; dan ketiga, jam pengukuran harus disesuaikan dengan RRI atau Telkom. (mkd)

sumber : http://kemenag.go.id

Jumat, 30 Maret 2012

Persetujuan, Izin dan Dispensasi

PERSETUJUAN, IZIN DAN DISPENSASI
Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.
Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 meng¬anut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

Kamis, 02 Februari 2012

KUA Peusangan Selatan "Luncurkan" Mading SAMARA


 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Drs. Sabri H. Bencut pada Senin (16/01/2012) resmi meluncurkan satu program baru di KUA Kec. Peusangan Selatan, yaitu Mading SAMARA.
Mading SAMARA adalah akronim (singkatan-baca) dari Majalah Dinding Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Ide penerbitan mading ini didasarkan pada perkembangan tekhnologi informasi yang begitu cepat dan terkadang “tidak tentu arah”, dimana sebahagian orang memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan hal-hal negatif, antara lain: penyesatan aqidah, pengaburan pemahaman beragama, perusakan moral, provokasi (adu-domba-red), dan lain-lain.
Maka dari itu, Kepala KUA Kec. Peusangan Selatan berfikir penting melahirkan satu media yang mampu meminimalisasi hal-hal tersebut di atas, untuk itu terpilihlah mading sebagai sarananya.
Mading yang pengelolaannya diasuh oleh Mulyadi Sulaiman, S.H.I dan Tgk. Gunawan, S.S sebagai pimpinan dan sekretaris redaksi ini, insyaallah akan terbit dua kali dalam satu bulan dengan mengambil jadwal minggu pertama dan ke-tiga. Adapun yang menjadi rubrik pada mading ini,  yaitu: Ruang Redaksi, Info KUA, BP4, Konsultasi Hukum, Cerita Hikmah, Tokoh, Untaian, Tekhnologi, Galeri dan Peristiwa.
Bertepatan dengan peluncuran ini, terbit pula Mading SAMARA edisi 1, Januari 2012/Safar 1433 H. (Mulyadi Sulaiman)
JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com